Tentang Balai

TENTANG BALAI

Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahguna Napza “Mandiri” Semarang berdiri pada tanah seluas 10.000 m2 yang terletak di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Alamat Lengkap :

Jl. Amposari II no 4 Sendangguwo, Tembalang Kota Semarang

Telp/Fax 024 6717036

E-mail : baresos.mandiri@gmail.com


Tugas Pokok dan Fungsi Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan.

a. Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan menggunakan pendekatan multilayanan.

b. Fungsi :

  • Penyusun rencana teknis operasional penyantunan, pelayanan dan rehabilitasi sosial.
  • Pelaksanan kegiatan teknis operasional penyantunan, pelayanan dan rehabilitasi sosial.
  • Pemantau, evaluator dan pelapor di bidang penyantunan, pelayanan dan rehabilitasi sosial.
  • Pengelola ketatausahaan
  • Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selain tugas pokok dan fungsi di atas ada tugas lain yang diberikan kepada Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahguna Napza “Mandiri” Semarang , sebagai :

  1. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) korban/pecandu narkotika.

Sesuai dengan Permensos no. 78 Tahun 2010 tentang Lembaga/Panti Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.

Barehsos Eks Penyalahguna Napza “Mandiri” Semarang merupakan satu-satunya lembaga milik pemerintah di Jawa Tengah yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor di samping 4 Lembaga Swasta.

  1. Pilot Project Rehabilitasi bagi korban/pecandu Narkotika dalam Proses hukum. Berdasarkan ……

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pergub 53 Tahun 2013, Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahguna Napza “Mandiri” Semarang memberikan rehabilitasi kepada 80 orang eks Penyalahguna Napza dalam 1 tahun anggaran.

 

Leave a comment